Tersangka Made Kuta dibawa dan dititipkan ke Lapas Kerobokan oleh Kejaksaan Tinggi Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Buleleng - baliberkabar.id | Diduga kuat telah menerbitkan izin rumah bersubsidi di Buleleng tanpa melalui mekanisme yang benar, Made Kuta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, ditangkap oleh Kejati Bali.
Made Kuta ditangkap dan ditahan setelah diperiksa oleh tim dari Kejati Bali yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Kamis (20/3/2025).
Dari informasi yang berhasil dihimpun pemeriksaan terhadap Made Kuta sudah berlangsung sejak Kamis pagi dan berlangsung hingga pukul 14.00 wita.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim Kejati Bali tiba-tiba memutuskan untuk langsung menahan Made Kuta. Selanjutnya, dengan mengenakan baju khas berwarna pink dan dengan tangan diborgol, Made Kuta kemudian dibawa ke Kejati Bali.
Dari isu yang santer terdengar, Kuta ditangkap atas dugaan pemerasan dalam proses perizinan KKPR. "Dugaan pemerasan dalam proses perizinan KKPR untuk pembangunan perumahan bersubsidi di Buleleng," kata salah seorang pejabat di lingkungan kejaksaan.
Saat ini, Made Kuta telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam terkait kasus yang sedang dihadapinya. Hingga kini, pihak Kejati Bali belum memberikan pernyataan resmi, karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan informasi yang lebih lengkap masih diperlukan.
Sebagai informasi tambahan, sebelum penangkapan Made Kuta, Kejati Bali telah melakukan penyegelan terhadap puluhan rumah subsidi di wilayah Buleleng. Langkah penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat mengenai penyelewengan dalam penyaluran rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng, yang terkait dengan kasus yang kini menjerat Made Kuta.
Terbaru, setelah penangkapan, Made Kuta telah dibawa dan untuk sementara waktu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, sambil menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut. (Smty)
Social Header