Breaking News

Kejagung Limpahkan Laporan Tirtawan ke Kejari Buleleng, "Kejagung dan Presiden Prabowo Bertindak dengan Lebih Objektif"

Buleleng - baliberkabar.id | Mantan vokalis DPRD Bali periode 2014-2019, Nyoman Tirtawan, melanjutkan perjuangannya dalam memberantas korupsi dengan kembali mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Kunjungan kali ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan yang telah dikirimkan sebelumnya ke Kejaksaan Agung di Jakarta dan saat ini sedang diproses oleh Kejari Buleleng. Didampingi oleh Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa, serta beberapa anggota aliansi, Tirtawan disambut baik oleh Kasi Intel I Dewa Baskara Haryasa di Ruang Posko Pemilu pada hari Senin, 3 Maret 2025.

Dalam diskusi mendalam bersama tim Kejari, Tirtawan fokus memastikan laporannya yang mengangkat isu korupsi terkait penyewaan lahan di Batu Ampar ditangani dengan baik. Lahan yang semestinya milik warga ini, diklaim telah disertifikatkan atas nama Pemkab Buleleng dan dikontrakkan kepada pihak ketiga, sehingga menimbulkan keresahan serta memerlukan intervensi hukum agar menghasilkan putusan hukum yang objektif dan adil bagi warga pemilik lahan.

Setelah mengadakan pertemuan, ketika dikonfirmasi oleh wartawan di halaman Kantor Kejari Buleleng, Nyoman Tirtawan menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Buleleng bertujuan untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Intel Dewa Baskara mengenai laporan beserta tambahan data terkait HPL fiktif dan keputusan pengadilan yang menguntungkan masyarakat namun diabaikan oleh mantan Kepala BPN, Made Sudarma. 

Tirtawan memandang penolakan ini sebagai bentuk pembangkangan aparatur negara terhadap putusan hukum yang sah. Untuk itu ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius pada laporannya mengingat isu ini berdampak pada banyak orang, terutama kelompok marjinal.

"Syukur sekarang Pak Kajagung sudah merespons, namun perlu saya berikan data dan keterangan bahwa di sana sesungguhnya tidak ada HPL, yang ada HGU, dan itu pun diganti dengan HPL fiktif, yang menyebutkan sebelah timur batas tanah negara padahal faktanya di lapangan itu adalah perumahan, perkampungan milik rakyat," pungkasnya.

Lebih lanjut, Tirtawan juga menyampaikan kritik keras terhadap korupsi yang diduga melibatkan sejumlah proyek besar.

Bahkan dengan gamblang ia menyebutkan ada dugaan kuat kasus korupsi pengelolaan aset tanah seluas 45 hektar di Batu Ampar yang diduga ada kongkalikong, dengan dugaan kerugian di atas Rp 40 miliar.

Seruannya juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil tindakan tegas terhadap korupsi yang dianggapnya sudah memasuki tahap krisis di Buleleng.

"Mohon Bapak Presiden dan Bapak Kejagung mengawasi agar di bawahnya bekerja lebih objektif, karena rakyat berpuluh-puluh tahun menunggu keadilan dari Bapak Presiden Prabowo,” pintanya mengakhiri pernyataannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng, Dewa Baskara, mengonfirmasi bahwa kehadiran Nyoman Tirtawan beserta rekan-rekannya bertujuan untuk berkoordinasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Bali dan didisposisikan ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk ditindaklanjuti. Ia juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, lebih banyak dibahas mengenai sinkronisasi data yang akan mendukung laporan tersebut agar perkara tersebut menjadi lebih terang.

"Kami tadi berkoordinasi mengenai beberapa data yang akan mendukung laporan tersebut agar perkara tersebut menjadi lebih jelas," ujar Kasi Intel Dewa Baskara. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar