Buleleng - baliberkabar.id | Isu korupsi di Kabupaten Buleleng, Bali, kian mengkhawatirkan. Dua tokoh penggiat anti korupsi, Nyoman Tirtawan selaku Penasihat LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) dan Ketua LSM ABJ Drs. Ketut Yasa, resmi melayangkan laporan dugaan korupsi masif kepada Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda Bali, dan Kajati Bali. Selasa, 22 April 2025.
Dalam laporan tertanggal 22 April 2025, LSM ABJ mengungkap berbagai proyek raksasa di Buleleng yang diduga kuat sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu yang disoroti adalah proyek pembangunan Pasar Banyuasri yang menelan anggaran fantastis senilai Rp. 159,5 miliar, jauh melebihi estimasi biaya sebesar Rp. 43,1 miliar. Artinya, ada dugaan mark-up anggaran mencapai lebih dari Rp. 116 miliar.
Laporan tersebut menyebut nama-nama pejabat penting di Buleleng, seperti mantan Kajari Buleleng Fahrul Rozy yang terlibat korupsi sebesar Rp. 24 miliar, serta mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka korupsi senilai Rp. 16 miliar.
Tak hanya itu, LSM ABJ juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota LSM, oknum pengacara, oknum Kejaksaan dan oknum Kepolisian dalam penyerobotan tanah negara seluas 40 hektar di Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng. Nilai kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 500 miliar.
Seluruh dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat di Kabupaten Buleleng, dengan lokasi-lokasi proyek besar tersebar di berbagai titik, mulai dari Pasar Banyuasri, Kolam Renang Pidada, hingga proyek Ruang IGD RSUD Buleleng dan RTH Taman Bung Karno.
LSM ABJ menyoroti proyek-proyek yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, dengan konsistensi pada pola pelaksanaan yang mencurigakan, khususnya sejak diterbitkannya Perbup Buleleng No. 70 Tahun 2023 yang memuat analisis biaya proyek pembangunan.
Ketut Yasa dan Nyoman Tirtawan menilai situasi Buleleng sudah berada dalam status darurat korupsi. “Kecurigaan kami sangat kuat, adanya konspirasi dan praktek kolusi karena semua proyek besar digarap oleh satu perusahaan yang sama, yaitu PT. Tunas Jaya Sanur (Group),” ujar mereka dalam laporan tertulis. Mereka mendesak Presiden dan penegak hukum pusat untuk segera turun tangan sebelum kerugian negara semakin membesar.
Menurut LSM ABJ, PT. Tunas Jaya Sanur selalu menjadi pemenang dalam tender-tender proyek besar di Buleleng. Dugaan praktik monopoli ini menciptakan potensi konflik kepentingan yang besar dan membuka ruang untuk terjadinya korupsi terstruktur.
Catatan Redaksi:
Jika seluruh temuan LSM ABJ ini terbukti, maka Buleleng akan menjadi salah satu daerah dengan kasus korupsi terbesar di Bali. Fakta bahwa berbagai pihak dari LSM hingga aparat penegak hukum diduga turut terlibat memperlihatkan betapa sistemik dan seriusnya persoalan ini. Kita menunggu langkah nyata dari pemerintah pusat dalam menanggapi laporan tersebut. (Smty/Red)
Social Header