Breaking News

Dugaan Korupsi BKK dan Dana Adat Rp350 Juta, Mantan Bendesa Adat Kelandis Dilaporkan Warganya ke Kejari Buleleng

Sekelompok Krama Desa Adat Kelandis membawa laporan ke Kejari Buleleng.

Buleleng - baliberkabar.id | Sekelompok Krama Desa Adat Kelandis, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ini adalah kali kedua mereka datang, membawa bara tuntutan agar penegakan hukum tak hanya jadi slogan belaka. Kamis, (17/42025).

Dengan didampingi pegiat antikorupsi, I Nyoman Tirtawan, dan dikawal oleh pecalang, Wakil Bendesa Adat Kelandis periode 2024–2028, Nyoman Rata, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2023 sebesar Rp200 juta, serta kas desa adat senilai Rp150 juta yang diduga dikelola secara tidak transparan oleh mantan Bendesa Adat Kelandis berinisial IWS.

"Kami datang untuk mengadukan masalah hak warga yang dirampas, Dana BKK yang digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Kami meminta Kejari segera bertindak!" tegas Rata saat ditemui di depan lobi kantor kejaksaan setelah mengadukan permasalahan di Ruang Binkum Kejari Buleleng.


Lebih pedas lagi, Rata membeberkan sikap arogan IWS yang bukan hanya mengabaikan tuntutan warga, tapi malah menantang mereka untuk melaporkannya ke penegak hukum. “Silakan laporkan, bila perlu sampai ke kejaksaan,” kata Nyoman Rata mengulangi apa yang diucapkan oleh IWS.

Tantangan itu pun kini dibayar kontan. Krama Desa Adat Kelandis sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Sudah cukup kesabaran kami diuji. Paruman demi paruman, tidak pernah ada penjelasan memuaskan,” sambung Rata, yang diamini oleh krama dan pecalang yang hadir.

Nyoman Tirtawan, yang turut mendampingi warga, menyatakan harapannya agar Kejari Buleleng tidak tutup mata. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan seperti ini hanya masuk laci, lalu dilupakan. Kami minta ini ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya tajam.

Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Buleleng, Andika, memastikan laporan tersebut diterima sebagai pengaduan masyarakat (dumas) dan akan diproses sesuai prosedur. “Kami akan lakukan pengumpulan data dan informasi (pulbaket dan puldata). Bila terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti,” jelas Andika.

Ia juga mengimbau agar krama proaktif dalam memberikan data dan informasi guna memperkuat proses penyelidikan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar