DENPASAR - baliberkabar.id | Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (17/4/2025).
Mereka adalah I Wayan Sukarma, mantan Ketua LPD Desa Tibubiu sekaligus Ketua Pengelola UEP; I Nyoman Edi Arta Sanjaya, eks Ketua LPD Desa Mandung sekaligus bendahara pengelola UEP; I Nyoman Duantara, Kepala LPD Desa Meliling sekaligus eks Ketua BKS LPD Kerambitan; dan I Made Widiarta, eks Ketua LPD Meliling serta Ketua Badan Koordinasi Kecamatan Sadhu Winangun.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, para terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,03 miliar akibat penyalahgunaan dana bergulir program UEP.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 April 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Berdasarkan dakwaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan dan persidangan, keempat terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. (Smty)
Social Header