Breaking News

Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 52 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Pemusnahan barang bukti oleh petugas Kejari Buleleng.

Buleleng – baliberkabar.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Buleleng, Kamis pagi (17/4/2025), pukul 08.50 hingga 09.30 WITA.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Buleleng, didampingi jajaran struktural, serta dihadiri oleh awak media dan mahasiswa PKKH dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).

Kegiatan ini merupakan pemusnahan perdana di tahun 2025, untuk periode Desember 2024 hingga April 2025. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan Pedoman No. 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.Hum pimpin pemusnahan barang bukti. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, dengan dominasi kasus narkotika. Adapun rincian barang bukti yang dihancurkan antara lain:

  • Narkotika jenis sabu seberat 865,08 gram netto dan 915,38 gram bruto
  • Residu narkotika sebanyak 14,25 gram bruto
  • Alat pakai narkotika
  • Handphone
  • Pakaian berupa kaos dan celana
  • Senjata tajam, tas pinggang, serta barang bukti lainnya

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode dibakar, dihancurkan, dan diblender, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Dari total 52 perkara, sebanyak 32 di antaranya merupakan kasus narkotika. Sementara perkara lainnya terdiri dari:

  • 6 perkara pencurian
  • 8 perkara perlindungan anak
  • 1 perkara perjudian
  • 1 perkara penggelapan
  • 1 perkara penganiayaan
  • 1 perkara pengeroyokan
  • 1 perkara kepemilikan senjata api ilegal
  • 1 perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum

Seusai kegiatan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Buleleng dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset negara,” ujar Baskara.

Ia juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menjaga supremasi hukum dan terus mendorong penegakan hukum yang bersih, transparan, serta profesional. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar