Breaking News

Residivis Hingga Kurir Sabu Diciduk, Polres Buleleng Ngaku Bongkar 5 Kasus Narkoba Selama April

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan (di tengah) memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku.

Buleleng - baliberkabar.id | Polres Buleleng lewat Reserse Narkoba dan Timsus Goak Poleng kembali unjuk taring dalam perang melawan narkoba. Sepanjang April 2025, lima kasus berhasil diungkap dan lima tersangka digulung tanpa ampun. 

Keberhasilan dalam upaya yang tak kenal lelah oleh para personel Polres untuk memberantas narkoba yang merusak masa depan generasi muda ini diungkapkan secara langsung oleh Wakil Kepala Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, dengan dukungan sepenuhnya dari Kepala Polres Buleleng AKBP IB Widwan Sutadi dalam acara konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Buleleng pada hari Senin, (5/5/2025), pukul 10.00 WITA.

Kasus pertama menjerat CS (45), warga Pegayaman, Sukasada, yang merupakan residivis curanmor. Ia ditangkap pada Sabtu (19/4) sore di depan SD Negeri 1 Pegayaman. Dari rumahnya, polisi menyita sabu seberat 0,04 gram netto, alat isap, dan uang tunai Rp300 ribu. CS mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama AJIMAN, yang kini berstatus buron.

Kemudian pada Kamis (24/4), polisi menangkap TP (38) di Jalan Kubu Anyar, Tukadmungga. Pria asal Ringdikit, Seririt itu sedang menunggu transaksi narkoba ketika dibekuk. Barang bukti berupa sabu seberat 0,09 gram netto berhasil diamankan. TP menyebut nama OPIK dari Sidetapa sebagai pemasok.

Pada malam harinya, giliran GR (42), warga Tangguwisia, yang digerebek di rumahnya. Polisi menemukan delapan paket sabu seberat total 0,72 gram netto, disimpan rapi dalam pipet plastik bening. GR mengaku mendapatkan barang dari RION, juga asal Sidetapa.

Sementara itu, MS (45) diciduk di rumahnya di Kalisada, Seririt pada Senin (28/4). Polisi menyita 0,18 gram sabu netto beserta alat isap. MS diduga pemakai aktif dan menyebut nama TUKIS, seorang pekerja penginapan di Candi Mas, sebagai pemasok. Namun TUKIS berhasil kabur saat hendak ditangkap.

Kasus kelima menjerat AB (38), warga Sidetapa, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap di Perumahan Taman Wira Lovina, Kayuputih, Sabtu (26/4). AB diduga kuat menjadi perantara pembelian sabu untuk tersangka lain, GUJAR, yang lebih dulu diamankan.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayahnya.

“Komitmen kami jelas, tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Buleleng. Semua yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas,” ujar Kompol I Gusti Agung dengan tegas.

Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar