Breaking News

Dua Pengedar Narkotika Terancam 20 Tahun Penjara, Kejari: Verifikasi Lengkap, Segera Disidangkan

Buleleng – baliberkabar.id | Dua tersangka kasus narkotika di Buleleng, inisial KB alias Gujar dan NGK alias Gun, resmi diserahkan penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (27/5/2025). 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor PRINT-/N.1.11/Enz.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha, S.H., menerima dan memeriksa berkas perkara serta barang bukti, disaksikan petugas administrasi Ni Putu Ayu Trisna Rosiana dan penyidik pembantu Aiptu I Nyoman Sumanegara, S.H.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka telah diverifikasi dan dicocokkan dengan daftar benda sitaan. Setelah dinyatakan lengkap, barang bukti tersebut disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Buleleng dan dicatat dalam register masing-masing: RB-55/BLL/05/2025 untuk kasus Kadek Budiana dan RB-56/BLL/05/2025 untuk kasus Nyoman Gunadnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryasa, membenarkan pelimpahan tersebut. “Penyerahan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejari dan Polres Buleleng dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang marak terjadi di wilayah ini,” ujarnya.

Dewa Baskara juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar