Buleleng – baliberkabar.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menahan dua oknum mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja yang diduga terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial. Penahanan dilakukan setelah Kejari Buleleng menerima pelimpahan tahap II perkara dari penyidik Polres Buleleng pada Senin, 19 Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara, membenarkan bahwa kedua tersangka kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan. “Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).
Kedua tersangka, berinisial KAC (18) dan NLK (20), diduga menggunakan akun Instagram dengan jumlah pengikut yang cukup besar untuk mengunggah konten yang mengarah pada promosi situs judi daring. Mereka mengaku menerima imbalan uang mingguan dengan nominal yang bervariasi.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa kedua tersangka direkrut oleh pihak tertentu melalui aplikasi perpesanan dengan nomor luar negeri. “Tidak ada kontrak kerja tertulis. Mereka hanya diminta mengunggah tautan promosi,” jelasnya.
AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura (tengah) menggelar jumpa pers terkait kasus promosi judi online pada Jumat, 13 September 2024.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Buleleng untuk proses penuntutan. Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Keterlibatan Mahasiswa dalam Judi Online Disayangkan, KPID Bali Ingatkan Pentingnya Literasi Digital
Ketua KPID Bali, Agus Astapa, menyayangkan keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas ilegal seperti promosi judi online yang mencederai nilai akademik.
Ia menegaskan bahwa di era digital, tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu. Informasi mudah diakses, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran hukum.
Agus menghimbau mahasiswa, terutama di bidang teknologi informasi, agar bijak menggunakan gadget untuk hal-hal positif, kreatif, dan produktif.
“Jangan sampai perangkat digital justru dipakai untuk judi online, hoaks, atau konten merusak lainnya. Mahasiswa harus dibekali literasi digital dan pemahaman hukum agar tidak tergoda oleh hal-hal instan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi mengenai status akademik kedua mahasiswa yang bersangkutan. (Smty)
Social Header