Prof. Dr. I Ketut Sudiana, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Humas Undiksha.
Buleleng - baliberkabar.id | Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menegaskan sikap tegas menyusul pemberitaan media baliberkabar.id terkait dugaan keterlibatan seorang oknum mahasiswanya dalam kasus hukum, termasuk promosi judi online, yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng dan segera memasuki proses persidangan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Humas Undiksha, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, menegaskan bahwa pihak kampus menanggapi kasus ini dengan serius. Saat ini, universitas masih melakukan verifikasi terhadap identitas dan status akademik mahasiswa yang disebut dalam pemberitaan.
“Kami sedang memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar masih tercatat sebagai mahasiswa aktif Undiksha. Jika terbukti dan proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), universitas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian status kemahasiswaan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).
Menurut Prof. Sudiana, Undiksha menjunjung tinggi integritas sebagai pilar utama dalam dunia pendidikan. Kampus tidak memberikan toleransi terhadap perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etika akademik. Namun demikian, pendekatan pembinaan tetap dikedepankan, mengingat mahasiswa masih berada dalam masa pembentukan karakter.
“Mahasiswa adalah individu muda yang masih dalam proses pencarian jati diri. Mereka bisa saja tergoda arus digital yang menyesatkan, atau berada dalam tekanan ekonomi dan sosial. Karena itu, pendidikan harus memberi ruang pembinaan, bukan sekadar penghukuman,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, Undiksha terus memperkuat program pembinaan melalui edukasi hukum, literasi digital, dan internalisasi nilai-nilai kebangsaan dalam kegiatan kemahasiswaan. Sejak masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), mahasiswa telah dibekali pemahaman tentang bahaya narkoba, kekerasan seksual, pinjaman online ilegal, serta perjudian daring.
“Kami juga telah menerbitkan surat edaran yang memperkuat upaya pencegahan praktik judi online di lingkungan kampus,” tambahnya.
Tak hanya itu, kampus juga menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikososial bagi mahasiswa yang mengalami tekanan atau persoalan pribadi. Pendekatan ini bertujuan memberi ruang pemulihan secara manusiawi dan mendalam.
Prof. Sudiana mengajak seluruh mahasiswa untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.
“Jangan gadaikan masa depan demi keuntungan sesaat. Dunia digital tidak selalu ramah. Integritas itu mahal, dan hanya mereka yang menjaganya yang akan pantas menjadi pemimpin masa depan,” pesannya.
Undiksha juga berencana menggandeng aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan edukasi hukum secara langsung. Harapannya, mahasiswa bisa memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar hukum.
“Jika sudah terjerat hukum, banyak hal yang harus dikorbankan, masa depan, perasaan orang tua, hingga sanksi sosial dari masyarakat,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Sudiana kembali menegaskan komitmen Undiksha untuk mencetak lulusan yang unggul, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga kuat secara moral dan etika.
“Nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab adalah fondasi keberhasilan sejati. Kami ingin mahasiswa menjadi pembawa nama baik kampus,” tutupnya. (Smty)
Social Header