Breaking News

Oknum Pecalang di Besakih Akhirnya Bebas, Damai Melalui Restorative Justice

Karangasem – baliberkabar.id | Kasus dugaan tindak pidana ringan yang menjerat seorang oknum pecalang di Desa Adat Besakih, Karangasem, akhirnya menemui jalan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice, yang difasilitasi langsung oleh Polres Karangasem pada Senin (19/5/2025).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian oleh pelapor dan terlapor, I Nengah Wartawan, dalam sebuah forum resmi yang berlangsung penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menekankan bahwa Restorative Justice bukan hanya solusi hukum, tapi juga sarana memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.

"Hari ini, kita tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar AKBP Joseph di hadapan para tokoh adat dan perwakilan MDA yang turut hadir.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur, mulai dari mediasi oleh penyidik, kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pihak pelapor.

> “Dengan tercapainya perdamaian, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, maka proses penyidikan terhadap I Nengah Wartawan dihentikan. Status tersangka pun secara otomatis dihapus,” tegasnya.

I Nengah Wartawan, yang semula berstatus sebagai terlapor, kini dipulihkan kembali hak-haknya sebagai warga. Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan kedua yang diberikan dan menyatakan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban di desa.

AKBP Joseph menutup kegiatan dengan harapan agar momen ini menjadi titik balik menuju kehidupan sosial yang lebih damai dan harmonis.

“Ini bukan hanya penyelesaian hukum, tetapi juga pelajaran berharga tentang pentingnya saling menghormati dan menjaga keharmonisan sosial.”

Sementara itu, perwakilan tokoh adat, Komang Merta Jiwa, mengapresiasi langkah humanis yang diambil kepolisian.

“Pecalang adalah garda terdepan dalam menjaga harmoni desa. Ketika terjadi gesekan, menyelesaikannya secara damai adalah pilihan bijak yang mencerminkan nilai-nilai adat dan budaya Bali,” ucapnya.

Merta Jiwa berharap pendekatan ini bisa menjadi contoh penyelesaian masalah hukum lainnya di masyarakat Bali yang berakar pada dialog, musyawarah, dan semangat gotong royong. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar