Breaking News

Bendahara RSUD Ende Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Rp1,9 Miliar


NTT - baliberkabar. Id | Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan FM (49), mantan bendahara penerimaan RSUD Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,9 miliar lebih.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H., di Lobi Satreskrim Polres Ende, Selasa (20/5/2025).

FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025. Lima hari kemudian, tepatnya pada 19 Mei, ia ditangkap polisi dan langsung ditahan sehari setelahnya.

Kapolres Ende menjelaskan, kasus ini mulai terungkap setelah FM digantikan oleh bendahara penerimaan yang baru pada 2 Mei 2024. Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam alur keuangan rumah sakit.

"FM tidak menyetorkan sebagian penerimaan ke rekening resmi BLUD RSUD Ende, dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu," ungkap AKBP Joni Mahardika.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dana penerimaan RSUD dari Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutup kekurangan anggaran dari Oktober hingga Desember 2023. Diduga, uang yang digelapkan dipakai untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit.

Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Ende mencatat kerugian negara akibat perbuatan FM mencapai lebih dari Rp1,9 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, polisi baru berhasil menyita uang sebesar Rp67 juta lebih dari tangan tersangka.

Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat keuangan dan tata usaha, bendahara, kasir, sopir, petugas keamanan, serta dua orang saksi ahli dari bidang keuangan negara dan Inspektorat.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami aliran dana yang belum terungkap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar