Buleleng - baliberkabar.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara pencurian babi yang melibatkan seorang pelaku berinisial D. Proses ini berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, sebagai bagian dari program nasional Bale Kertha Adhyaksa.
Proses RJ digelar di Kejari Buleleng dan turut dihadiri oleh Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan, SH., M.Hum., Kasi Pidum Gede Eka, serta jaksa fasilitator Komang Tirta dan Andhika Chandra. Kegiatan ini juga difasilitasi secara daring oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali dan jajaran Kejaksaan Agung RI, termasuk Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kajari Edi Irsan dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian. Namun, karena pelaku merupakan residivis pertama dan telah mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada korban, upaya damai dapat dilakukan. Perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryasa, menyatakan bahwa pendekatan RJ ini dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan upaya menyelesaikan perkara secara adil tanpa menimbulkan konflik baru.
“Pelaku sudah meminta maaf secara langsung kepada pemilik babi, dan korban pun telah memaafkan. Keduanya juga telah menandatangani surat pernyataan damai. Ini langkah yang kami nilai bijak, karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujar Dewa Baskara.
Meski telah berdamai, D tetap menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Singaraja, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2025. Hal ini sesuai prosedur hukum agar tetap menjamin akuntabilitas proses penegakan hukum.
Kebijakan RJ ini ditujukan untuk memberikan penyelesaian yang berkeadilan dan memanusiakan hukum, terutama dalam kasus-kasus ringan.
Dewa Baskara Kejari berharap pendekatan ini dapat menjadi solusi yang berimbang antara kepentingan hukum dan harmoni sosial. (Smty)
Social Header