Jember - baliberkabar. Id | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember mengikuti kegiatan sosialisasi operasional Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO) yang digelar secara nasional pada Jum'at (02/05/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, sebagai langkah awal untuk menyatukan pengelolaan koperasi pemasyarakatan di seluruh Indonesia dengan lebih profesional dan akuntabel. Dalam arahannya, Mashudi menyampaikan sejumlah penekanan penting, salah satunya terkait kebijakan harga barang di kantin koperasi. Ia menegaskan bahwa harga-harga yang diterapkan harus lebih murah dibandingkan sebelumnya dan tetap dalam batas kewajaran.
“Keuntungan koperasi bukan untuk segelintir orang, melainkan akan dikembalikan kepada seluruh pegawai UPT. Pembagiannya akan dilakukan saat Lebaran, Natal dan Tahun Baru, awal tahun ajaran baru sekolah, serta dalam interval tiga tahunan sebagai bentuk keadilan dan penghargaan,” jelasnya.
Koperasi INKOPASINDO kini telah memiliki legalitas resmi, termasuk badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan rekening koperasi yang terintegrasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank penampung resmi. Hingga saat ini, 232 koperasi telah ditetapkan sebagai anggota sah INKOPASINDO.
Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, menyambut positif arahan Dirjenpas. Ia menyatakan kesiapan Lapas Jember untuk mendukung kebijakan INKOPASINDO secara penuh.
“Kami di Lapas Jember siap melaksanakan arahan Dirjenpas. Prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan keberpihakan pada pegawai serta warga binaan adalah fondasi penting. Kami akan menerapkan pengelolaan koperasi yang sehat, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan,” ujar Kristyo.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam reformasi pengelolaan koperasi di lingkungan pemasyarakatan. Dengan kepemimpinan langsung dari Ditjenpas dan dukungan seluruh UPT, termasuk Lapas Jember, diharapkan koperasi pemasyarakatan akan menjadi wadah pemberdayaan yang sehat dan membawa manfaat nyata bagi seluruh pihak.
(Sdn /Hms)
Social Header