Breaking News

Ditetapkan Tersangka Penipuan, Anggota Polsek Sukasada Gugat Kapolres Buleleng

Adv. I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Buleleng — baliberkabar.id | Penetapan Aiptu Ketut Bagus Jolinda Atmaja sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berbuntut gugatan praperadilan terhadap Kapolres Buleleng. Gugatan tersebut diajukan kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, ke Pengadilan Negeri Singaraja pada Kamis, 11 Juni 2025.

"Langkah ini semata-mata untuk menyamakan persepsi hukum. Kami menilai ada pelanggaran KUHAP dalam penetapan klien kami sebagai tersangka," ujar Adi seusai mendaftarkan gugatan.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Wardah pada Oktober 2023. Dalam laporannya, Jolinda dituduh menipu sebesar Rp75 juta dan menggelapkan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram pada tahun 2017. Jolinda sendiri telah memberikan klarifikasi kepada penyidik pada November 2023 dan membantah seluruh tuduhan tersebut.

Kuasa hukum menyoroti keterlambatan penyidik dalam mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam SPDP yang baru diterima pada Desember 2024, tercantum bahwa surat itu telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Buleleng sejak Juni 2024.

“Itu jelas melanggar Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur bahwa pemberitahuan penyidikan harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penyidikan dimulai,” tegas Adi.
Selain itu, Jolinda baru menerima panggilan pertama sebagai tersangka pada 27 Desember 2024, enam bulan setelah tanggal SPDP. “Sebelumnya, klien kami juga sempat dipanggil oleh oknum Propam Polda Bali di ruang Propam Polres Buleleng. Kami meminta pemeriksaan ditunda sampai ada putusan hukum tetap demi menjunjung asas praduga tak bersalah,” lanjut pengacara dari Kongres Advokat Indonesia tersebut.

"Dan anehnya lagi, di bulan Mei 2025 kembali dapat surat panggilan pertama lagi sebagai tersangka," tambahnya.

Dalam permohonan praperadilan, Kejaksaan Negeri Buleleng turut dimasukkan sebagai pihak termohon karena telah tercatat menerima SPDP. “Kalau SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, maka kejaksaan tidak bisa dilepaskan dari gugatan agar tidak terjadi kekurangan pihak,” ujar Adi.

Berkas gugatan telah diverifikasi oleh Mahkamah Agung pada Kamis, pukul 15.34 WITA. Sidang perdana dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Negeri Singaraja.

Terkait permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng, awak media telah mencoba menghubungi AKBP I B. Widwan Sutadi melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapannya. Namun hingga berita ini diunggah, Kapolres Buleleng belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar