Breaking News

Opini Redaksi: Tegakkan Keadilan demi Kesucian Pura Melanting dan Kepercayaan Umat

Pura Kahyangan Jagat, Pura Melanting merupakan tempat pemujaan Ida Bhatari Melanting yang memiliki fungsi untuk memohon kemakmuran, kesuburan, keselamatan, dan kelancaran dalam usaha dagang.
 
Buleleng – baliberkabar.id | Penanganan laporan dugaan (Penggelapan) penyimpangan pengelolaan dana sesari di Pura Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, yang telah berjalan hampir enam bulan (dilaporkan pada 15 Januari 2025), patut menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Laporan yang diajukan oleh salah satu pengayah, Ni Komang Latri (Jro Latri), bukan semata perkara administratif, tetapi juga menyentuh dimensi spiritual yang penting bagi umat Hindu Bali.

Perlu dipahami bahwa dana sesari bukan sekadar sumbangan biasa. Ia merupakan wujud bhakti tulus umat untuk mendukung kesejahteraan para pemangku dan pengayah, menjaga kesucian pura, serta memastikan keberlangsungan upacara yadnya. Maka dari itu, pengelolaannya harus dijalankan dengan transparansi, tanggung jawab, dan integritas spiritual.

Isu mengenai pengelolaan dana yang dinilai tidak transparan, apabila menyangkut sosok yang memiliki posisi penting secara spiritual dan sosial, dapat memicu kekhawatiran di kalangan umat yang mengharapkan tata kelola pura berjalan sesuai prinsip dharma. Oleh karena itu, kejelasan dan keterbukaan dalam penanganannya menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Kami mendorong aparat kepolisian, dalam hal ini Polres Buleleng, untuk menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan independen. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti permulaan, maka proses hukum semestinya dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka pihak yang dilaporkan juga perlu mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan nama baik sebagaimana mestinya.

Redaksi juga menegaskan bahwa setiap pihak yang dilaporkan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Tidak ada kesimpulan hukum yang dapat diambil di luar proses resmi yang dijalankan oleh lembaga berwenang.

Lebih lanjut, kami menilai bahwa penyelesaian persoalan ini sebaiknya juga melibatkan Pemerintah Daerah, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Desa Adat (MDA) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing:

Pemerintah Daerah diharapkan hadir sebagai fasilitator dan pengawas dalam menjaga tata kelola lembaga keagamaan dan adat secara umum.

PHDI, sebagai otoritas moral dan keagamaan umat Hindu, berwenang memberikan pandangan dharma serta bimbingan etik dalam menyikapi dinamika keumatan.

MDA, sebagai pengayom desa adat, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial adat dan menyelesaikan konflik internal berbasis musyawarah.

Keterlibatan aktif dari ketiga institusi ini akan memperkuat rasa keadilan dan mencegah disinformasi atau perpecahan sosial. Koordinasi antara aparat hukum, lembaga keagamaan, dan adat sangat dibutuhkan agar penanganan kasus berjalan tidak hanya secara legalistik, namun juga berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.

Kami juga mengapresiasi keberanian para pengayah dan warga yang secara terbuka menyuarakan harapan agar pengelolaan dana pura dijalankan secara jujur dan bertanggung jawab. Hal ini menandakan bahwa umat peduli terhadap spiritualitas yang bersih dan akuntabel.

Redaksi meyakini bahwa menjaga kesucian pura dan kepercayaan umat adalah tanggung jawab bersama. Bila dalam proses hukum ditemukan pihak yang harus bertanggung jawab, maka tentu harus diproses sesuai aturan. Namun jika tidak, keadilan juga harus ditegakkan bagi mereka yang mungkin dirugikan oleh tuduhan yang tidak terbukti.

Mari kita jaga bersama martabat pura, kepercayaan umat, dan kehormatan para pengayah serta pemangku melalui proses hukum yang adil, transparan, dan penuh tanggung jawab.

Disclaimer Redaksi:

Tulisan ini adalah opini redaksi yang disusun dalam kerangka hak menyampaikan pendapat dan kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Opini ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, menuduh, atau merendahkan siapa pun, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap tata kelola keagamaan dan spiritualitas umat. Seluruh pernyataan bersumber dari informasi yang tersedia secara publik dan proses hukum sepenuhnya dipercayakan kepada aparat serta lembaga yang berwenang.

Redaksi baliberkabar.id
Senin, 9 Juni 2025.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar