Breaking News

Polres Buleleng Ingatkan Potensi Pelanggaran UU ITE dalam Konflik Internal Pura Melanting

Buleleng - baliberkabar.id | Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam pusaran konflik internal yang terjadi di lingkungan Pura Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.

"Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh pelapor, saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk memastikan kebenaran peristiwa dan unsur pidana yang dilaporkan. Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat."

"Kami juga mengingatkan bahwa kasus pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE, tergantung pada media atau sarana penyebarannya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik dan media sosial."

"Polres Buleleng akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila proses penyelidikan sudah memasuki tahap berikutnya. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama."

Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, S.H., melalui WhatsApp pada Senin (2/6/2025), saat redaksi meminta konfirmasi terkait adanya laporan dari seorang pengayah di Pura Melanting bernama Jro Komang Latri yang melaporkan temannya sesama pengayah atas dugaan pencemaran nama baik.

Surat keputusan yang dipasang di wantilan Pelinggih Ratu Niang.

Untuk diketahui, Jro Komang Latri sebelumnya juga melaporkan Pemucuk Pemangku Pura Melanting atas dugaan penggelapan uang sesari pada tanggal 15 Januari lalu. Kini, Jro Komang Latri kembali melaporkan dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Jro NSY dan Jro KP.

Dalam keterangannya seusai memberikan laporan ke pihak kepolisian, Senin (2/6/2025), Jro Latri mengaku merasa dicemarkan nama baiknya dan merasa menjadi korban diskriminasi setelah namanya dicoret dari struktur pengayah di Pelinggih Ratu Niang tanpa prosedur yang semestinya.

Yang janggal, menurutnya, terlapor statusnya sama seperti dirinya, hanya sebagai pengayah di Pura Melanting.

"Dalam menerima dan memberhentikan pengayah itu ada prosesnya, melalui rapat besar termasuk menghadirkan PHDI dari dua kecamatan, Seririt dan Gerokgak. Sementara dia dan saya kedudukannya kan sama sebagai pengayah. Jadi, apa haknya dia mengeluarkan saya sebagai pengayah?" tegas Jro Latri sembari menggerutu dengan nada kecewa. Ia juga terdengar mengatakan bahwa terlapor adalah orang dekat 'Pemucuk Pemangku' di Pura Melanting.

Sebagai bukti laporan, Jro Latri menyerahkan foto surat keputusan yang ditempel di wantilan Pelinggih Ratu Niang, yang menyatakan dirinya tidak lagi tercantum sebagai pengayah. “Kalau masih hanya selembar kertas mungkin saya lepas sendiri, tapi ini sudah dibingkai dan dipajang di wantilan Pelinggih Ratu Niang."

Sebagai pengayah yang telah mengabdi hampir 18 tahun, Jro Latri khawatir pencoretan namanya bisa menimbulkan prasangka negatif dari umat, seolah dirinya dikeluarkan karena melakukan pelanggaran berat. "Ini bisa menimbulkan asumsi buruk di masyarakat tentang saya, seperti menduga saya dikeluarkan karena mencuri," ujarnya.

Jro Latri menyebut, surat tersebut mulai dipasang sejak 17 Mei 2025. Namun hingga kini, tidak ada klarifikasi dari pihak terlapor. Malah ia menyesalkan pernyataan dari salah satu pihak terlapor yang bernada menantang aparat penegak hukum. "Dia mengatakan kepada teman saya tidak takut dilaporkan, bahkan mengatakan polisi tidak tahu aturan dan akan memanggil polisi biar tahu di pura aturannya seperti apa," ujarnya.

Kedatangan Jro Latri ke Polres Buleleng didampingi sejumlah pengayah lain yang memberikan dukungan moral, antara lain Jro Mangku KS, Jro WL, Jro LN, dan Jro Gst AKA. Mereka diterima penyidik Unit I Satreskrim Polres Buleleng untuk proses klarifikasi lebih lanjut.

Redaksi baliberkabar.id akan segera meminta konfirmasi dari pihak-pihak terlapor guna menjaga keseimbangan pemberitaan.

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari narasumber dan pihak berwenang pada saat penulisan. Redaksi baliberkabar.id tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Redaksi terbuka untuk menerima hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi dan menghindari kesalahpahaman di ruang publik.

HAK JAWAB / HAK KLARIFIKASI
Sehubungan dengan pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi melalui:

📧 Email: infobaliberkabar@gmail.com
📞 WhatsApp Redaksi: 0817553130

Setiap hak jawab akan ditayangkan secara proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kode etik jurnalistik. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar