Denpasar – baliberkabar.id | Ni Nyoman Artini Yuningsih tak menyangka lemari di kamarnya menjadi sasaran pembobolan maling. Perhiasan dan uang tunai miliknya senilai total Rp356,7 juta raib digondol pelaku yang masuk secara diam-diam ke rumahnya di kawasan Jalan Sedap Malam Gang Somalata No. 2, Banjar Kebon Kuri Kelod, Denpasar Timur.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 9 Juni 2025. Pelaku diduga masuk dengan cara melompati tembok rumah, lalu menyelinap melalui pintu kamar yang tidak terkunci. Ia kemudian merusak laci lemari dan mengambil seluruh barang berharga korban.
Merasa menjadi korban pencurian, Artini segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu langsung bergerak cepat. Dari hasil olah TKP, pemeriksaan CCTV, dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi sosok pelaku.
Pria berinisial IGR (41) asal Karangasem itu dibekuk Senin malam, 23 Juni 2025, di sebuah kamar kos kawasan Jalan Kembang Matahari I, Denpasar Timur. Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang tidur lelap.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, bukti surat gadai perhiasan, dan sebuah cincin milik korban," ujar Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi.
IGR juga mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menggunakan obeng yang ditemukan di kamar korban untuk merusak laci lemari.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lainnya. (Smty)
Social Header