Karangasem – baliberkabar.id | Dugaan praktik korupsi yang dilakukan eks Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Kerthi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, akhirnya berujung penahanan. Pria berinisial IWS itu diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp492 juta, dengan berbagai modus manipulasi pengelolaan dana.
Selama menjabat, IWS antara lain memberikan kredit tanpa jaminan, menyetujui pengajuan pinjaman tanpa survei kelayakan debitur, hingga mengambil uang kas dari brankas tanpa pencatatan dan tanpa sepengetahuan bendahara. Ia juga memindahkan dana dari unit simpan pinjam ke unit usaha lain secara sewenang-wenang tanpa laporan resmi.
Kepala Kejari Karangasem, Suwirjo, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah unsur-unsur hukum dinyatakan lengkap. “Kasus ini sebenarnya sudah kami tangani sejak 2023. Namun, kami baru menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian negara rampung,” jelasnya, Jumat (20/6/2025).
Suwirjo menyebut, angka kerugian yang dihitung berasal dari periode sejak tahun 2019. Namun, karena IWS menjabat sejak 2013, bukan tidak mungkin nilai kerugian sebenarnya lebih besar. “Kalau ditarik ke belakang, kerugiannya bisa bertambah,” ujarnya.
IWS ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Karangasem. Dengan mengenakan rompi merah tahanan, ia tampak pasrah saat digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas II B Karangasem. Tangis keluarga pecah saat menyaksikan momen tersebut.
Selama proses penyidikan, Kejari Karangasem telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi, termasuk dari kalangan nasabah, pengurus BUMDes, hingga Perbekel aktif dan mantan Perbekel. Suwirjo juga membuka peluang akan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Smty)
Social Header