Buleleng – baliberkabar.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bergerak cepat menindak aduan warga terkait aktivitas tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan di lahan milik I Wayan Sudiarjana itu dinilai telah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Penghentian sementara dilakukan usai tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (25/6). Sidak dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, yang mendapati masih berlangsungnya aktivitas pembuangan sampah secara open dumping, meskipun pemilik lahan sebelumnya telah diberikan surat peringatan hingga SP-3.
Plt. Kepala Bidang Trantib Satpol PP Buleleng, Made Agus Sastrawan, menyampaikan bahwa langkah tegas penghentian sementara dan proses penindakan tindak pidana ringan (tipiring) diambil lantaran aktivitas TPA ilegal itu sudah meresahkan warga. Bahkan, sebagian warga dilaporkan mengalami gangguan pernapasan (ISPA) akibat pembakaran sampah.
“Kami bersama tim sebanyak 16 personel yang didukung DLH dan perangkat desa sudah menyerahkan surat pemanggilan tipiring di lokasi. Surat tersebut diterima pihak keluarga dan pemilik TPA dijadwalkan hadir ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng pada Senin, 30 Juni mendatang,” ujar Sastrawan, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, lokasi TPA berada di Dusun Laba Langga, tepat di utara Pura Dalem Pangkungparuk. Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dan kepulan asap pembakaran sampah yang kerap muncul saat persembahyangan berlangsung di pura. Kondisi itu diperparah saat angin kencang membuat sampah beterbangan ke pekarangan rumah warga.
Satpol PP memastikan penghentian sementara aktivitas pembuangan sampah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Pemilik lahan dinilai melanggar aturan lantaran tidak memiliki izin pengelolaan TPA.
“Kami akan melakukan pemasangan garis Satpol PP dan spanduk pemberitahuan penghentian sementara pada Senin saat proses pemberkasan tipiring,” tegas Sastrawan. (Smty)
Social Header