Breaking News

Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Ayam, Pelaku Terekam Pakai Jas Hujan dan Rusak CCTV di Kandang


Klungkung – baliberkabar.id | Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Klungkung kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Kali ini, tim yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II itu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Kasus ini diungkap pada Kamis (31/7/2025), di bawah komando Kasubsatgas Tindak IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah langsung Kasatgas Gakkum AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.

Korban dalam kasus ini adalah I Dewa Gede Wahyu Jaya Kusuma (31), warga Desa Getakan, yang mengalami kehilangan ayam peliharaan dari kandangnya yang berlokasi di Jalan Subak Beneng. Aksi pencurian terjadi dalam beberapa kali kejadian, yakni pada 15 Juli sebanyak 7 ekor ayam dan kembali terjadi pada 30 Juli dengan jumlah 4 ekor ayam. Tak hanya itu, pelaku juga merusak kamera CCTV yang dipasang korban di area kandang.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung segera melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang sempat terekam sebelum dirusak. Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria mengenakan jas hujan masuk ke area kandang dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil ayam-ayam milik korban.

Dari hasil profiling dan pemetaan residivis di sekitar lokasi, penyelidikan mengerucut pada seorang pria berinisial IKW (28), warga Dusun Gunung Rata, Desa Getakan. Ia berhasil diamankan pada Kamis pagi saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.

"I Kadek W akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri total 11 ekor ayam dalam tiga kali aksi—3 ekor pada bulan Juni, 4 ekor pada 15 Juli, dan 4 ekor lagi pada 30 Juli 2025. Modusnya adalah merusak jendela kandang menggunakan cangkul, lalu mengambil ayam pada malam hari", ungkap Kasi Humas Polres Klungkung.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Klungkung bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kasi Humas Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aksi pencurian pada malam hari. Upaya pengamanan mandiri seperti pemasangan CCTV, sistem penguncian ganda, dan patroli lingkungan dinilai sangat efektif dalam mencegah tindak kriminal serupa. (Sdn)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar