Breaking News

Dari Shabu hingga Sajam, 62 Barang Bukti Perkara Dimusnahkan Kejari Buleleng

Buleleng, BaliBerkabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Kegiatan ini digelar di halaman depan kantor Kejari Buleleng, Rabu (20/8/2025) pukul 09.00 WITA.

Sebanyak 62 perkara dimusnahkan, berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti periode Mei hingga Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

-Narkotika jenis shabu seberat 200,06 gram netto dan 448,35 gram bruto,
-Residu narkotika sebanyak 80,91 gram bruto,
-Alat pakai narkotika,
-Handphone,
-Beberapa potong pakaian,
-Senjata tajam, tas pinggang, dan barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Dari total 62 perkara, mayoritas merupakan kasus narkotika dengan jumlah 51 perkara. Selain itu, terdapat pula:
3 perkara pencurian,
4 perkara perlindungan anak, dan
4 perkara perjudian.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng memimpin langsung kegiatan ini, disaksikan Kepala Seksi dan Kasubagbin Kejari Buleleng, jaksa fungsional, serta sejumlah pegawai Kejari. Turut hadir awak media cetak dan elektronik Kabupaten Buleleng serta mahasiswa STAHN Mpu Kuturan Singaraja.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., menjelaskan bahwa total perkara yang telah dimusnahkan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025 mencapai 114 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan serta memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi disalahgunakan,” tegas Dewa Baskara. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar