Breaking News

Dua Narapidana Lapas Warungkiara Bebas Usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Dua Narapidana Lapas Warungkiara Bebas Setelah Menerima Amnesti dari Presiden Prabowo.

Sukabumi – baliberkabar.id | Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, resmi menghirup udara bebas pada Sabtu (2/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pembebasan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, serta tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025.

Penyerahan amnesti dilangsungkan secara simbolis di Aula Lapas Warungkiara dan berlangsung dengan khidmat. Hadir dalam acara tersebut jajaran pejabat struktural Lapas dan perwakilan warga binaan lainnya. Mewakili Kalapas, Kasubag Tata Usaha Upu Rahman menyerahkan langsung surat keputusan amnesti dan surat bebas kepada kedua narapidana.

Dalam sambutannya, Upu Rahman menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata dari kebijakan kemanusiaan Presiden Prabowo Subianto kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik dan perubahan selama menjalani masa pidana.

“Ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk memberi kesempatan kedua kepada mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menyampaikan secara terpisah bahwa momen pembebasan ini menjadi titik awal bagi para eks warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan tekad hidup yang lebih baik.

“Kami harap mereka benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu,” ungkapnya.

Pemberian amnesti ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dari pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga terkait lainnya. Aspek kemanusiaan, hukum, dan sosial menjadi pertimbangan utama dalam proses tersebut.

Kedua narapidana yang dibebaskan menyatakan rasa syukur atas kesempatan tersebut. Mereka juga berkomitmen untuk menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif di tengah masyarakat.

Kegiatan pembebasan ditutup dengan pengawalan dan pelepasan kedua mantan narapidana ke luar gerbang Lapas, disaksikan oleh petugas dan warga binaan lainnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar