Breaking News

Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi di Kabupaten Sukabumi, K-MAKI Minta APH Periksa Penerima Bantuan

Sukabumi, Bali Berkabar – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Program yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan, mulai dari mekanisme swakelola yang dinilai tidak murni, dugaan keterlibatan pihak luar, hingga praktik belanja yang dikaitkan dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Sejumlah pihak juga menyinggung adanya peran oknum dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Salah seorang anggota P2SP di wilayah Ciambar, saat ditemui Senin (25/8), menyebutkan bahwa ada pendampingan dari pihak luar dalam pelaksanaan proyek.

“Memang pengelolanya P2SP, tetapi tidak murni swakelola. Ada pendampingan, bahkan pekerja dan konsultan juga ada yang dibawa dari luar. Kami diarahkan supaya tidak salah dalam pembangunan,” katanya.

Hal serupa juga ditemukan di wilayah Parungkuda, di mana salah satu sekolah penerima bantuan revitalisasi disebut-sebut menggunakan pekerja dan pemborong dari luar daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam proyek tersebut.

“Jangankan ikut bermain, diberi saja kami tidak mau. Kalau ada yang main-main, tunjukkan pada saya,” ujarnya, Kamis (21/8).

Sementara itu, seorang pejabat Disdik berinisial ZNP yang namanya ikut disebut, juga membantah tuduhan adanya keterlibatan dirinya.

“Saya tidak ada urusan dengan proyek ini. Isu itu muncul karena ada pihak yang ingin memasukkan barang, tapi tidak bisa. Justru saya sudah sampaikan sejak awal ke P2SP bahwa urusan barang adalah tanggung jawab sekolah, yang penting kualitasnya,” katanya saat dikonfirmasi tim media pada Rabu (27/8).

Di sisi lain, Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menyoroti banyaknya tafsir yang muncul soal pelaksanaan proyek revitalisasi. Ketua K-MAKI, Boni, meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.

“Kami minta kejaksaan memanggil seluruh satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi, termasuk pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Hasilnya harus diumumkan secara transparan agar bisa diakses publik,” ujarnya saat dikonfirmasi tim media pada, Jumat (29/8/2025).

Menurut Boni, fokus utama program revitalisasi pendidikan adalah transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Namun di Kabupaten Sukabumi, ia menilai praktiknya masih menyisakan banyak celah.

Informasi terbaru, terdapat laporan dugaan penyimpangan proyek revitalisasi yang masuk ke Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terkait salah satu SMP negeri di wilayah Cicurug. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi.

Catatan Redaksi: Semua pihak yang disebut masih berada dalam asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red/Tim)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar