Petugas Meninjau Vila dan Warung Liar di Pantai Bingin yang Dibongkar.
Badung – baliberkabar.id | Pemerintah Kabupaten Badung mengeksekusi pembongkaran sejumlah bangunan liar berupa vila dan warung di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin (4/8/2025). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban kawasan wisata yang selama ini disalahgunakan untuk kepentingan komersial di atas lahan milik negara.
Eksekusi dimulai pukul 09.00 hingga 17.00 Wita, melibatkan Satpol PP Badung bersama Babinsa Desa Pecatu, Serka A. Pinto dan Serda Ketut Budarana. Proses pembongkaran berlangsung lancar dengan pengamanan ketat di lapangan.
Bangunan yang dibongkar terdiri atas sejumlah vila dan warung yang didirikan tanpa izin di atas tanah negara. Petugas menggunakan kombinasi tenaga manual dan alat berat untuk meratakan bangunan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025.
Babinsa Serka A. Pinto menyampaikan bahwa Gubernur Bali, I Wayan Koster, mendukung penuh kegiatan penertiban ini. “Kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati aturan serta menjaga kelestarian kawasan pesisir Bali,” tegasnya.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Bali Nomor: B.22.300.1/7217.Bid.II/SATPOL PP, tertanggal 8 Juli 2025, yang menegaskan pentingnya penegakan aturan di wilayah pesisir, khususnya kawasan wisata strategis seperti Pantai Bingin.
Pemerintah Kabupaten Badung memastikan eksekusi akan terus berlanjut hingga seluruh bangunan liar yang melanggar aturan ditertibkan secara menyeluruh. Penertiban ini menjadi bukti komitmen Pemkab Badung dalam menjaga tata ruang, estetika kawasan wisata, dan keberlanjutan lingkungan.
Pantai Bingin selama ini dikenal sebagai destinasi favorit wisatawan, namun maraknya pembangunan ilegal dikhawatirkan merusak daya tarik kawasan dan mencederai upaya pelestarian lingkungan. Dengan adanya tindakan tegas ini, Pemkab Badung berharap kawasan Bingin dapat dikembalikan fungsinya secara optimal dan legal sesuai dengan tata ruang yang berlaku. (Smty)
Social Header