Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri.
Jakarta, Bali Berkabar – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa setiap langkah aparat keamanan dalam merespons dinamika keamanan di sejumlah wilayah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Menurutnya, arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap aksi anarkis yang mengganggu ketertiban masyarakat.
> “Seluruh langkah TNI dan Polri bersifat terukur, profesional, dan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan di lapangan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen. Sandi.
Fokus Lindungi Keselamatan Masyarakat
Sandi menegaskan, Polri akan menjalankan prosedur operasi standar (SOP) secara disiplin dengan prioritas utama melindungi keselamatan masyarakat, anggota TNI-Polri, serta menjaga keamanan objek vital negara.
“Polri memastikan seluruh SOP dilaksanakan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, personel di lapangan, markas komando, asrama, hingga objek vital lainnya agar situasi tetap terkendali,” tegasnya.
Instruksi ke Jajaran Daerah
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran kepolisian di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek telah diminta menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat dan tepat. Setiap kesatuan diinstruksikan untuk menghimpun data, memetakan masalah, serta menyiapkan langkah antisipasi baik dari segi personel, strategi, maupun sarana-prasarana.
“Sinergi TNI-Polri sangat penting dalam memulihkan situasi. Kami sudah menginstruksikan jajaran agar menindaklanjuti arahan pimpinan dengan serius dan terukur,” jelasnya.
Himbauan untuk Masyarakat
Di sisi lain, Polri juga mengajak masyarakat agar tetap tenang dan mendukung langkah aparat menjaga stabilitas keamanan. Sandi menegaskan, kebebasan berpendapat tetap dihormati, namun harus dilakukan sesuai aturan hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Mari bersama menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya. (Smty)


Social Header