Cibinong – baliberkabar.id | Dua warga Cibinong, Kabupaten Bogor, menggandeng Firma Hukum Kasihhati Law Firm untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penghentian sepihak pembayaran kompensasi kerusakan properti serta pemutusan hubungan kerja secara tidak sah yang dilakukan oleh perusahaan industri di wilayah mereka.
Perusahaan yang kini beroperasi dengan nama PT. Inti Persada Prima (IPP) diduga merupakan penerus dari PT. Sinar Kencana Tekhnik Mandiri (SKTM), yang sebelumnya telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak sejak tahun 2015.
"Klien kami, Sdr. Sutisna, mengalami kerugian ganda. Selain sebagai pemilik properti yang terdampak aktivitas industri, beliau juga merupakan mantan karyawan yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan," kata Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., dari Kasihhati Law Firm, saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat Bersama Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jawa Barat, Minggu (3/8/2025).
Menurut Lilik, pihaknya telah menerima kuasa hukum dari dua warga, Sutisna dan Adrian Jsyauta, yang tinggal di Gg. Damai No. 20 RT 002 RW 001, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Bogor. "Surat kuasa khusus ditandatangani oleh klien kami pada 5 Juli 2025 dan kami siap melakukan langkah hukum secara menyeluruh," tegasnya.
Lilik menjelaskan bahwa sebelum tahun 2010, lokasi industri tersebut dikelola oleh PT. SKTM. Setelah melalui negosiasi dengan warga, perusahaan menyepakati pemberian kompensasi bulanan kepada 10 kepala keluarga (KK), terdiri dari:
8 KK penyewa rumah kontrakan sebesar Rp300.000/bulan
2 pemilik rumah pribadi (termasuk klien) masing-masing menerima Rp5 juta/bulan
Namun pada Oktober 2020, pembayaran kompensasi kepada dua pemilik rumah dihentikan tanpa penjelasan resmi, bertepatan dengan perubahan nama perusahaan menjadi PT. Inti Persada Prima. Sutisna yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut juga diberhentikan secara mendadak melalui pesan WhatsApp. Di sisi lain, kompensasi untuk Ketua RT dikurangi menjadi Rp1 juta dan yang bersangkutan kini disebut bekerja sebagai tenaga keamanan di perusahaan.
"Kami sudah mencoba melapor ke RT, RW, kelurahan, hingga Dinas Perizinan Pemkab Bogor, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian," ungkap Sutisna.
Firma Kasihhati Law Firm menyatakan siap mengajukan somasi dan gugatan perdata serta melakukan pendekatan mediasi atau arbitrase sesuai kebutuhan. "Kami juga akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Penanaman Modal serta PTSP Kabupaten Bogor," ujar Lilik.
Sementara itu, Ketua Setwil FPII Jawa Barat, Jaya Taruna, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya warga. "Kami dari jaringan media FPII se-Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami bahkan telah mencoba menghubungi Ketua RT setempat untuk konfirmasi, namun tidak mendapat tanggapan," ujarnya.
Jaya juga mempertanyakan peran para pemangku kebijakan di tingkat daerah. “Apakah Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan inspeksi terkait analisis dampak lingkungan (AMDAL)? Bagaimana dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait pengawasan hubungan industrial? Publik berhak tahu.”
Firma Kasihhati Law Firm menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang mengalami ketidakadilan. “Kami berharap klien kami dapat memperoleh haknya secara penuh melalui proses hukum yang adil,” pungkas Lilik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Inti Persada Prima belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Ketua RT setempat yang disebut juga sebagai karyawan perusahaan tersebut belum mendapatkan respons. (Tim/Red)
Social Header