Jembrana, Baliberkabar.id – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, menegaskan bahwa pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Penegasan ini disampaikan langsung oleh I Gde Witha Arsana saat ditemui di Kantor ATR/BPN Jembrana, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, tim hukum Ni Wayan Dontri melalui Lusiana Giron & Partners melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia. Mereka menilai pembatalan sertipikat seluas 17.700 meter persegi itu menyalahi ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, karena dilakukan lebih dari lima tahun sejak sertipikat terbit pada 2018.
Sertipikat SHM 7395 atas nama Ni Wayan Dontri dibatalkan setelah Sylvia Ekawati mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 30 Juni 2025. Dalam surat itu disebutkan adanya tumpang tindih dengan SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan seluas 10.000 meter persegi yang sudah terbit sejak 1993.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, BPN Kabupaten Jembrana mengeluarkan rekomendasi pembatalan pada 18 Juli 2025. Selanjutnya, Kanwil BPN Bali menerbitkan Surat Keputusan Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 sebagai dasar resmi pembatalan.
I Gde Witha Arsana menegaskan, keputusan pembatalan itu merupakan langkah korektif administrasi pertanahan.
“Pembatalan SHM 7395 murni dilakukan karena ditemukan tumpang tindih hak dengan SHM 2541 yang sudah terbit sejak 1993. Langkah ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan Pasal 64 PP Nomor 18 Tahun 2021,” ujarnya.
Ia menekankan, ketentuan lima tahun yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 hanya berlaku untuk keberatan yang didasarkan pada cacat administrasi murni, bukan untuk kasus tumpang tindih hak.
“Dalam kasus tumpang tindih tidak ada batas waktu lima tahun. Keputusan pembatalan tetap sah dan sesuai aturan,” tegasnya.
I Gde Witha Arsana juga menambahkan, pembatalan sertipikat tidak serta-merta menghilangkan hak kepemilikan pihak yang bersangkutan.
“Pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan pendaftaran kembali sesuai prosedur hukum yang benar, selama tidak ada keberatan dari pihak lain,” jelasnya.
BPN Jembrana memastikan seluruh proses pembatalan mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Berita klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan sebelumnya dari kuasa hukum Ni Wayan Dontri yang diwakili Lusiana Giron & Partners, yang telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke KPK dan Kepolisian. (Smty)
Social Header