Denpasar, baliberkabar.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menegaskan bahwa pembatalan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ni Wayan Dontri dilakukan sesuai dengan prosedur hukum karena ditemukan cacat administrasi dalam proses penerbitannya. Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan dugaan korupsi yang sebelumnya diajukan Dontri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan oleh Sylvia Ekawati. Sylvia mengklaim bahwa SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Dontri tumpang tindih dengan SHM miliknya, Nomor 2541/Desa Penyaringan, yang telah terbit lebih dahulu pada tahun 1993.
“Dari data yang ada, SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan awalnya terbit terlebih dahulu pada tahun 1993,” kata Made Daging saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (15/9/2025).
Menindaklanjuti permohonan itu, BPN melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan. Hasilnya, ditemukan tumpang tindih sebagian antara dua sertifikat tersebut. Tim juga menemukan kekeliruan saat penerbitan SHM atas nama Dontri pada 2018.
“Tanah yang semula tercatat sebagai tukad (sungai) berdasarkan gambar di SHM 2541/Desa Penyaringan, justru diterbitkan menjadi sertifikat lewat konversi,” jelasnya.
Menurut Made Daging, BPN memiliki kewenangan memperbaiki data administrasi. Pembatalan sertifikat dapat ditempuh melalui dua jalur: adanya kesalahan administrasi atau putusan pengadilan. Dalam kasus Dontri, pembatalan dilakukan karena syarat administrasi tidak terpenuhi.
“Intinya kita lakukan perbaikan administrasi. Kita tidak mengutak-atik hak kepemilikan. Status tanah kita kembalikan seperti semula. Jika memang tanah Dontri tetap milik Dontri, silakan ajukan permohonan sertifikat ulang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perangkat desa yang sebelumnya menandatangani persetujuan permohonan Dontri kini telah mencabut tanda tangan.
Sebagaimana telah diberitakan oleh media ini sebelumnya, kuasa hukum Dontri, Veronika L. Giron, mengunjungi Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu (10/9/2025). Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak terkait pembatalan SHM kliennya.
Laporan tersebut menyasar Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali, pejabat dan petugas BPN, serta pihak swasta PT Sungai Mas Indonesia.
Veronika menilai proses pembatalan mengabaikan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan keberatan atas sertifikat hanya dapat diajukan maksimal lima tahun sejak diterbitkan.
“Pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. (Smty)
Social Header