I Nyoman Sutjidra, Bupati Buleleng menegaskan tidak akan mencabut SK pemecatan terhadap dua pegawai PPPK.
Buleleng, bakiberkabar id – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Menurutnya, pembatalan SK hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan itu disampaikan Sutjidra seusai menghadiri kegiatan di Gedung Kesenian Gde Manik, Kamis (18/9/2025). Ia menanggapi desakan dua eks-PPPK berinisial GA dan WA yang sebelumnya meminta agar SK pemecatan mereka dibatalkan karena dinilai cacat prosedur dan tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Kalau cabut SK, itu sudah melalui berbagai macam pertimbangan. SK bisa dicabut kalau pengadilan yang memerintahkan,” ujar Sutjidra kepada wartawan saat dimintai konfirmasinya.
Ia menegaskan, pihak yang merasa keberatan dipersilakan menempuh jalur hukum. “Silakan kuasa hukum mereka mengajukan gugatan ke pengadilan,” tambahnya.
Sutjidra menjelaskan, keputusan pemecatan tersebut lahir dari proses panjang dan melibatkan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Forum ini terdiri dari Sekretaris Daerah, para asisten, dan pihak terkait yang memberi rekomendasi sebelum keputusan ditandatangani.
“Saya hanya mengambil keputusan akhirnya saja. Memang keputusannya berat, tapi itu demi menjaga marwah ASN dan Pemkab Buleleng,” tegasnya.
Meski tetap pada pendiriannya, Sutjidra menyatakan pintu dialog tetap terbuka. Ia mempersilakan GA dan WA, melalui kuasa hukumnya, untuk mengajukan audiensi resmi.
“Kalau mau fair, datang saja ke Kantor Bupati. Tinggal daftar ke protokol dan sampaikan maksud untuk audiensi,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, sempat mendatangi Kantor Bupati Buleleng untuk meminta pembatalan SK pemecatan yang mereka nilai cacat prosedur dan hukum. Namun, hingga kini bupati menegaskan keputusan tersebut hanya dapat diubah jika ada perintah pengadilan yang telah inkrah.(Smty)
Social Header