Breaking News

Dugaan Penyimpangan di Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng, Kejari Turun Tangan


Buleleng, baliberkabar.id – Dugaan penyimpangan dalam tubuh manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng mencuat ke publik. Informasi tersebut terungkap setelah sejumlah karyawan melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Buleleng, Wakil Bupati, Dinas Tenaga Kerja, Inspektorat Kabupaten, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada 10 September 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Kejari Buleleng mendatangi Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama di Jalan Anggrek No. 7 Singaraja, Senin (29/9/2025). Tim diketahui berada di kantor tersebut sejak pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita.

Direktur Keuangan Perumda Pasar, M.E.R.A., membenarkan kunjungan tim Kejari.
“Maaf ya, baru saya selesai dengan Kejaksaan. Tadi Kejaksaan sudah datang dari jam 11.00 sampai dengan jam 3-an,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut M.E.R.A., pada kesempatan itu Kejari baru meminta keterangan darinya dan Direktur Operasional (Dirops), sementara Direktur Utama (Dirut) belum dimintai penjelasan.

Dalam surat pengaduan yang diperoleh media, karyawan membeberkan sejumlah dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan perusahaan yang melibatkan pimpinan direksi. Beberapa poin yang dilaporkan antara lain:

Adanya disharmonisasi internal direksi yang berimbas pada kinerja manajemen.

Tekanan kepada kepala unit pasar untuk tunduk pada perintah tertentu.

Penyimpanan dana perusahaan dalam bentuk deposito di salah satu BPR dengan nilai ratusan juta rupiah, yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Pemkab Buleleng.

Dugaan mark-up dalam pengadaan sarana upacara serta prosedur pengajuan anggaran yang dinilai tidak sesuai aturan.

Pengambilan biaya operasional yang dinilai berlebihan meski direksi sudah menerima tunjangan rutin.

Pengadaan seragam dan kegiatan organisasi internal yang dibebankan ke perusahaan.

Dugaan praktik nepotisme dalam penerimaan pegawai baru.

Aktivitas yang dianggap tidak sesuai kode etik, seperti konsumsi minuman beralkohol dalam acara internal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya. Media ini sudah mencoba menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng, melalui pesan WhatsApp pada Senin siang, namun belum mendapat respons.

Kasus dugaan penyimpangan di tubuh Perumda Pasar Argha Nayottama kini tengah menjadi sorotan publik. Para karyawan berharap pengaduan yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti secara transparan demi menjaga integritas pengelolaan BUMD yang mengelola pasar-pasar di Kabupaten Buleleng. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar