Breaking News

Lurah Gilimanuk Tegaskan Gerai Tiket Online di Lahan Pemkab Belum Kantongi Izin, Pemilik Klaim Dapat Restu

Bekas Kantor Bea Cukai ditimbun.

Jembrana, baliberkabar.id – Lahan di depan bekas Kantor Bea Cukai di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, tiba-tiba diurug dan kini telah berdiri bangunan semi permanen berupa gerai tiket online penyeberangan Gilimanuk–Ketapang serta warung makanan. Padahal, lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana.

Menurut informasi yang dihimpun, gerai tiket online dan warung tersebut dikelola seorang warga Gilimanuk. Warga itu mengaku telah mendapat persetujuan pemanfaatan lahan dari Bupati Jembrana. Namun, saat diminta bukti tertulis, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Lurah Gilimanuk, IB Tony Wirahadikusuma, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin tertulis dari Pemkab Jembrana untuk pemanfaatan lahan di halaman bekas Kantor Bea Cukai tersebut.

“Tanah itu milik Pemkab Jembrana, sedangkan bangunan eks kantor Bea Cukai masih tercatat sebagai aset Bea Cukai. Jika ingin dimanfaatkan, seharusnya ada izin resmi dari Pemkab,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

IB Tony menuturkan pihak kelurahan telah dua kali mencoba menghentikan proses pengurugan lahan. Namun, pemilik gerai dan warung tetap melanjutkan pembangunan. Pihak pemilik disebut mengklaim sudah mendapat restu dari seseorang berinisial J, yang mengaku pernah bertemu dengan Bupati Jembrana terkait pemanfaatan lahan.

“Kami akan mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama, termasuk pemilik gerai, perwakilan Pemkab, dan yang bersangkutan berinisial J. Bupati pasti akan memerintahkan pengecekan lebih dulu sebelum memberi izin,” tegas IB Tony.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Gede Gus Diendi, menambahkan bahwa lahan di bekas Kantor Bea Cukai memang milik Pemkab Jembrana dengan status HPL. Namun bangunan eks Bea Cukai masih tercatat sebagai aset Kementerian Keuangan dan belum dihapus dari daftar inventaris.

“Kalau lahan mau dimanfaatkan, prosesnya harus jelas. Aset bangunan harus dihapus terlebih dahulu. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai agar penghapusan dilakukan, mengingat kondisi bangunan memang sudah rusak,” jelasnya.

Pemerintah Kelurahan Gilimanuk bersama Pemkab Jembrana berencana menggelar pertemuan lintas instansi untuk menyelesaikan polemik ini. Pertemuan akan membahas legalitas pemanfaatan lahan dan status kepemilikan bangunan, sekaligus menentukan langkah penertiban bila terbukti tidak ada izin resmi.

© Copyright 2022 - Bali Berkabar