Denpasar, Baliberkabar.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar rapat tindak lanjut hasil Desk Wawancara dan Verifikasi Lapangan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) di Ruang Dharmawangsa, Senin (1/9/2025).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI), didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana, yang bertindak sebagai Sekretaris Tim Pokja. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari seluruh Tim Pokja Pembangunan ZI.
Dalam arahannya, Redana menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut atas catatan dari TPN sesuai batas waktu yang ditetapkan. Pembahasan rapat difokuskan pada enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, pengelolaan SDM, akuntabilitas kinerja, pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, sejumlah inovasi unggulan juga dibahas, antara lain Artha Karya (MIPC for Disability Bali), Sistem Royalti, dan pengembangan fitur APELAN. Beberapa langkah konkret telah ditempuh, seperti replikasi APELAN dari Kanwil Maluku Utara dan Lampung, serta pembaruan dokumen evaluasi kinerja dan LKJIP yang akan diunggah melalui aplikasi E-RB.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan TPN.
“Kita harus bergerak cepat, memastikan setiap catatan Tim Penilai Nasional ditindaklanjuti dengan bukti nyata yang akuntabel. Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kanwil Kemenkumham Bali, sekaligus mempercepat terwujudnya predikat WBBM,” tegasnya.
Rapat kemudian menyimpulkan bahwa seluruh catatan TPN akan segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (Smty)
Social Header