Badung, baliberkabar.id – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terungkap di Kabupaten Badung. Modus yang digunakan adalah memodifikasi tangki kendaraan dan memakai barcode palsu untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar. Aksi curang ini berhasil digagalkan aparat Polres Badung saat melakukan penindakan di salah satu SPBU wilayah Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Pelaku berinisial AR (43), warga asal Jawa Timur yang berdomisili di Tabanan, ditangkap di lokasi beserta sejumlah barang bukti. Polisi menyita satu unit mobil Kijang Super, puluhan jerigen, mesin pompa, uang tunai, serta 22 lembar barcode yang diduga tidak sah. BBM subsidi yang diperoleh kemudian disalurkan kembali ke pengecer.
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, menegaskan penyelewengan ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.
“Manipulasi sistem dengan tangki modifikasi dan barcode ilegal ini bukan hanya melawan hukum, tapi juga mencederai keadilan sosial,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan AR mampu meraup keuntungan hingga Rp75 juta hanya dalam waktu lima bulan, mulai April hingga September 2025. Sementara potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ditaksir mencapai Rp159 juta.
Kompol Suarmawa menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi toleransi pada modus yang merugikan negara dan mengganggu distribusi subsidi.
“Kami akan menindak tegas pelanggaran serupa, karena berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi,” katanya.
Polres Badung juga mengajak pengelola SPBU serta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya distribusi BBM bersubsidi.
“Kami minta masyarakat jangan takut melapor bila mengetahui adanya kecurangan. Kolaborasi publik penting agar subsidi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
AR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Polres Badung menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak mempermainkan program subsidi pemerintah. (Smty)


Social Header