Jakarta, Baliberkabar.id | Penumpang penerbangan internasional yang tiba di tiga bandara besar Indonesia serta Pelabuhan Internasional Batam kini wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (1/9/2025), oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Bea Cukai dan Kementerian Kesehatan.
Bandara yang menjadi lokasi awal penerapan kebijakan ini adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Surabaya), I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta Pelabuhan Batam. Selanjutnya, kewajiban penggunaan aplikasi ini akan diperluas ke seluruh bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yudi Yusman, menyebut aplikasi ini sebagai langkah maju untuk menyederhanakan proses keimigrasian, bea cukai, karantina, hingga kesehatan.
“Dengan aplikasi ini, proses kedatangan penumpang tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua pengguna mulai dari wisatawan hingga pekerja migran,” ujarnya.
Melalui aplikasi All Indonesia, penumpang dapat mengisi formulir kedatangan secara digital sejak tiga hari sebelum tiba di Indonesia. Proses ini menggantikan arrival card berbasis kertas yang selama ini digunakan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djatmiko Budhi Utama, menambahkan aplikasi ini tidak hanya mempermudah perjalanan, tetapi juga mempercepat arus barang dan orang.
“Terobosan ini penting untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat dan terintegrasi. Penumpang internasional tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) secara terpisah,” jelasnya.
Sementara itu, integrasi dengan Kementerian Kesehatan memungkinkan deteksi dini potensi penyakit menular dari penumpang internasional. Dengan begitu, respon cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Deklarasi All Indonesia juga wajib diisi oleh penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya. Langkah ini bertujuan mencegah penyebaran hama, penyakit, serta memastikan ketahanan pangan dan perlindungan ekonomi nasional tetap terjaga.
Formulir deklarasi penumpang bisa diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS). Pengisian deklarasi tidak dikenakan biaya.
“Kami mengimbau seluruh penumpang, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Aplikasi All Indonesia bukan hanya memudahkan, tapi juga melindungi negara kita dari ancaman kesehatan dan keamanan,” pungkas Yudi Yusman. (Smty)
Social Header