Jembrana, baliberkabar.id – Sengketa pembatalan sertifikat tanah milik Ni Wayan Dontri di Jembrana, Bali, memunculkan sejumlah tanda tanya. Kuasa hukum pemilik lahan menilai prosedur yang dijalankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) janggal, mulai dari hilangnya Nomor Induk Bidang (NIB) hingga belum diterimanya Surat Keputusan (SK) pembatalan.
Kuasa hukum Dontri, Veronika Luciana Giron, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya belum memperoleh salinan SK pembatalan sertifikat yang dikabarkan terbit pada 8 Agustus 2025.
“Hingga saat ini kami tidak menerima SK pembatalan sertifikat itu. Apa yang bisa kami pelajari kalau SK belum kami terima? Kami juga tidak tahu dasar pembatalannya,” kata Veronika saat bertemu wartawan di Jembrana, Kamis (18/9/2025).
Ketiadaan SK tersebut, lanjut Veronika, membuat pihaknya kesulitan mempelajari alasan hukum pembatalan dan menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Selain itu, Veronika menyoroti hilangnya NIB pada bidang tanah yang sebelumnya tercatat dalam peta interaktif situs BHUMI milik ATR/BPN. Menurutnya, bidang tanah dengan nomor sertifikat 2541 seluas 10.000 meter persegi dengan NIB 02393 milik Silvia Ekawati kini tidak lagi menampilkan identitas tersebut.
“Awalnya ada NIB, tapi sekarang sudah kosong. Bagaimana bisa NIB yang tadinya ada tiba-tiba hilang?” ujarnya.
NIB merupakan identitas unik setiap bidang tanah yang menjadi dasar penting administrasi pertanahan. Hilangnya data ini memunculkan pertanyaan terkait proses administrasi yang dijalankan.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menegaskan bahwa SK pembatalan sertifikat atas nama Ni Wayan Dontri dengan nomor hak milik 7395 telah dikirim melalui pos. Hal tersebut disampaikannya pada Senin (15/9/2025) saat ditemui wartawan di kantornya.
“Sudah kami kirim melalui pos. Kalau tidak diterima, seharusnya SK itu dikirim kembali oleh pihak pos kepada kami,” jelasnya.
Pihak Dontri berharap BPN Jembrana memberikan penjelasan terbuka dan menyerahkan SK secara resmi. Transparansi ini dinilai penting agar sengketa dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum. (Smty/Tim)
Social Header