Breaking News

Tak Terima Dipecat, Mantan Pegawai P3K Gugat Pemkab Buleleng 1,5 Miliar

Wayan Sudarma, Penasihat hukum AP dan WI.

Buleleng, Baliberkabar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dituntut oleh dua mantan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AP dan WI yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng. Keduanya resmi menggugat Bupati Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar setelah merasa tidak terima dengan pemecatan yang menimpa mereka.

Sidang pertama gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng berlangsung pada Rabu (3/9) di PTUN Denpasar. Kuasa hukum penggugat, I Wayan Sudarma didampingi I Gusti Lanang Iriana, menyatakan upaya hukum ini ditempuh karena jalur keberatan administratif yang diajukan kliennya menemui jalan buntu.

“Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka langkah perlawanan terhadap keputusan Bupati adalah PTUN,” ujar Sudarma, Selasa (2/9).

Menurutnya, SK pemecatan yang dikeluarkan Bupati Buleleng dianggap cacat hukum lantaran mendasarkan pertimbangannya pada dugaan perselingkuhan yang belum terbukti secara sah. “Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami terbukti berzina. SK tersebut mengabaikan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Sudarma menambahkan, sebelum mengeluarkan keputusan sepenting pemecatan, Bupati seharusnya melakukan kajian komprehensif dengan bukti kuat. Ia juga mencontohkan, tidak adil bila seseorang diberhentikan hanya karena dugaan berada dalam satu ruangan dengan lawan jenis yang bukan pasangan sah.

Selain meminta pembatalan SK, kedua mantan pegawai P3K itu menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan oleh Pemkab Buleleng cq. Bupati Buleleng. Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara: 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.

“Karena ada upaya hukum, maka Bupati wajib menunda pelaksanaan SK itu hingga ada putusan PTUN,” tandas Sudarma.

Pihak redaksi Baliberkabar.id akan segera meminta klarifikasi dari pihak Pemkab Buleleng untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar