Breaking News

Pura-Pura Bertamu Lalu Curi Hp, Pria Asal Karangasem Dibekuk Polisi di Denpasar


Denpasar, baliberkabar.id - baliberkabar.id | Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Jalan Sedap Malam, Lingkungan Bubugan, Banjar Kedaton, Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Pelaku berinisial I.K.A.S. (26), asal Karangasem, ditangkap petugas di sebuah kos di kawasan Kesiman, Denpasar Timur, usai dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan polisi LP/B/62/IX/2025/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 19.15 Wita. Berdasarkan keterangan pelapor, Cening Sumariasih, pelaku datang ke rumah korban bersama istrinya untuk bertamu.

Saat korban meninggalkan rumah sebentar, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil 1 unit handphone Realme C53 warna hitam yang terletak di meja ruang tamu.

Ketika korban kembali dan mendapati ponselnya hilang, ia langsung melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat kosnya di Kesiman.

“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI 863991064992114 dan 863991064992106,” jelas salah satu anggota tim opsnal di lokasi penangkapan.

Dalam pemeriksaan, pelaku I.K.A.S. mengakui telah mengambil ponsel milik korban seorang diri. Ia kemudian menjual ponsel tersebut melalui Facebook Marketplace seharga Rp800.000 dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Tomiyasa, Rabu (8/10/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Tomiyasa juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tamu yang datang, dan segera melapor apabila terjadi kehilangan atau tindak kejahatan lainnya,” tutupnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar