Denpasar – baliberkabar.id | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di wilayah Jalan Gunung Batukaru, Banjar Busung Yeh Kauh, Denpasar Barat. (8/10/2025)
Peristiwa tersebut dialami korban Agus Eka Setiawan (43) pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolsek Denpasar Barat melalui Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan, saat kejadian korban sedang bermain bersama anaknya di depan rumah. Ia menaruh ponsel miliknya di atas meja teras, namun ketika masuk sebentar ke dalam rumah, ponsel tersebut sudah tidak ada.
“Korban mencoba menghubungi nomor ponselnya, tetapi sudah tidak aktif. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” ungkap Kompol Sukadi, Rabu (8/10/2025).
Barang yang hilang diketahui berupa 1 unit handphone merek Redmi Note 12 warna abu-abu.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat di bawah pimpinan Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H. melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penelusuran dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat merupakan seorang buruh proyek bernama Gredi Andrianto (28), asal Jember, yang berdomisili di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
“Pelaku diamankan pada Senin, 6 Oktober 2025, di sekitar tempat tinggalnya tanpa perlawanan. Barang bukti juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat,” ujar Sukadi.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku G.A. mengakui telah mengambil ponsel milik korban yang ditinggalkan di atas meja teras rumah. Setelah mencuri, pelaku menggadaikan ponsel tersebut di salah satu konter di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, dan sempat menggunakannya sendiri.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan motif ekonomi,” jelas Sukadi.
Kini, terduga pelaku G.A. telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, meski hanya sebentar,” imbau Kompol Sukadi. (Smty)


Social Header