Bangli, baliberkabar.id - Bentrok berdarah antara dua kelompok penyedia jasa Jeep Tour di kawasan wisata Kintamani, Kabupaten Bangli, menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya pada Minggu (12/10/2025) pagi. Peristiwa tragis ini terjadi di Banjar Tabu, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, dan diduga dipicu oleh perselisihan lama soal jalur wisata.
Dua korban tewas masing-masing berinisial IKA (54) dan JS (47), sedangkan korban luka berat WR (53) masih menjalani perawatan medis akibat luka serius yang diderita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.10 WITA ketika korban JS mengirim pesan bernada tantangan melalui media sosial kepada IKA (26), seorang pemandu Jeep Tour dari kelompok lain. Pesan itu dipicu oleh perdebatan lama terkait penyetopan mobil wisata di jalur Kintamani.
Tak lama setelah pesan dikirim, tersangka IKA melintas di depan warung milik korban JS sepulang dari ladang. Ia kemudian dihadang oleh tiga korban—JS, IKA (korban), dan WR—yang membawa senjata tajam. Tersangka berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya IJW (40).
Merasa tersinggung, IKA mengajak IJW dan rekannya INB (32) kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa pedang dan tombak. Dalam kondisi emosi, ketiganya langsung menyerang kelompok korban hingga dua orang tewas di tempat dan satu lainnya luka berat.
Sekitar dua jam kemudian, atau pukul 09.30 WITA, Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing di Banjar Tabu, Desa Songan A, tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabit, pedang, tombak, kapak besi, linggis, dua batu, serta pakaian dan tas milik korban.
Dalam jumpa pers di Mapolres Bangli, Rabu (15/10), Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K. mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa tersinggung dan perselisihan internal antar komunitas Jeep Tour.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka IKA mengakui menyerang ketiga korban karena tersinggung dengan pesan bernada tantangan yang dikirim korban, ditambah konflik lama dalam kelompok Jeep Tour di Kintamani,” ujar Wakapolres.
Atas perbuatannya, tersangka IKA disangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya, IJW dan INB, dijerat dengan pasal yang sama.
Kompol Willa Jully menegaskan, pengungkapan cepat kasus ini membuktikan komitmen Polres Bangli dalam menjaga keamanan dan keadilan di tengah masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat melapor dan membantu proses penyelidikan. Polres Bangli akan terus hadir untuk memastikan rasa aman bagi warga,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin.
“Perselisihan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan emosi atau kekerasan. Musyawarah adalah jalan terbaik,” tutupnya. (Smty)
Social Header