Denpasar, baliberkabar.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AD (27), asal Banyuwangi, yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019, diringkus petugas di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 95 paket sabu seberat total 905,22 gram dan 897 butir pil ekstasi berwarna kuning dan oranye. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip, alat hisap, tas makeup, helm, tas belanja merah, serta satu unit ponsel Oppo yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
“Berdasarkan laporan warga, tim kami melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AD di tempat kosnya,” ujar Kompol Akbar di Mapolresta Denpasar, Selasa (15/10/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di kos nomor 3 Jalan Badak Agung XXI, di mana petugas menemukan 87 paket sabu dan 5 paket ekstasi yang disembunyikan di dapur dan di dalam tas makeup.
Usai diinterogasi, AD mengaku masih menyimpan sebagian barang di rumah gudang miliknya di Jalan Drupadi 99 Gang Baru, Sumerta Kelod. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan kembali menemukan 8 paket sabu serta 400 butir ekstasi yang disimpan dalam tas belanja merah berisi helm dan digantung di dinding gudang.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bos LKM”. Ia bertugas sebagai pengedar sistem tempel, dengan upah Rp50 ribu per paket kecil dan dijanjikan Rp25 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
“Tersangka ini residivis kasus yang sama. Tahun 2019 pernah ditangkap dan menjalani hukuman, namun setelah bebas kembali mengulangi perbuatannya,” ungkap Kompol Akbar.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kompol Akbar menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Denpasar dalam memerangi peredaran narkoba di Bali.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya. (Smty)


Social Header