Breaking News

Dua Pria di Gianyar Ditangkap, Polisi Sita Ganja 152 Gram yang Dikirim Lewat Kargo Bandara

Foto: Kedua tersangka ditahan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Badung, BaliBerkabar.id — Upaya dua pria di Kabupaten Gianyar untuk menerima paket berisi narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman berhasil digagalkan aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka bersama barang bukti ganja seberat 152 gram netto yang sebelumnya dikirim melalui jalur kargo.

Kasus ini bermula ketika petugas menemukan paket mencurigakan di gudang cargo domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Paket yang dibungkus plastik hitam tersebut dicurigai berisi narkotika sehingga petugas melakukan pengawasan terhadap pengirimannya.

Untuk mengungkap penerima paket, polisi kemudian melakukan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga paket tersebut sampai ke alamat tujuan.

Sehari kemudian, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.45 Wita, paket tersebut diantarkan ke sebuah warung makan di Jalan Patih Jelantik, Gianyar. Saat paket diterima oleh seorang pria berinisial D.D. (25), petugas yang sudah melakukan pengawasan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, D.D. mengaku paket tersebut merupakan milik temannya berinisial K.N.P. (30) yang juga tinggal di Gianyar. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju tempat tinggal K.N.P. yang berada tidak jauh dari lokasi penerimaan paket untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu lembar paper rokok bertuliskan “RADJA MAS”. K.N.P. kemudian diamankan dan dibawa ke lokasi penerimaan paket untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah paket dibuka oleh petugas, di dalamnya ditemukan satu paket berbentuk tabung yang dibungkus plastik hitam dan dililit lakban bening. Paket tersebut berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto.

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman paket tersebut.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Gede Suka Artana, Selasa (10/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di gudang cargo domestik bandara.

“Petugas melakukan pengawasan terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika. Paket tersebut kemudian dipantau hingga sampai ke alamat tujuan sehingga petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka K.N.P. mengaku ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” jelasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar