Denpasar, baliberkabar.id – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, ternyata disulap menjadi kebun ganja hidroponik. Polisi menemukan ratusan tanaman ganja yang ditanam dengan sistem modern lengkap dengan pendingin ruangan, penyiraman otomatis, hingga kamera pengawas.
Pengungkapan kebun ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas laboratorium narkotika (clandestine lab). Setelah melakukan penyelidikan, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali akhirnya menggerebek rumah tersebut pada Rabu (1/10/2025) siang.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) di depan rumah, masing-masing NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan area pembibitan, penanaman, hingga ruangan khusus untuk pertumbuhan ganja siap panen. Seluruh sistem ditata rapi dan terorganisir, lengkap dengan instalasi listrik, tenda hidroponik, pupuk, lampu, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Selain tanaman ganja setinggi hampir 1 meter, polisi juga menyita ratusan polibag berisi bibit, media tanam, timbangan, dan peralatan lain untuk budidaya hidroponik. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial C pada Mei 2025.
Kini polisi masih memburu C dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain di Bali.
Kedua WNA tersebut ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., dalam konferensi pers Jumat (3/10/2025), menegaskan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika segera laporkan ke kepolisian terdekat. Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” ujarnya. (Smty)


Social Header