Breaking News

Kejari Klungkung Bongkar Aliran Dana Hibah Badung: Pejabat Dipanggil

Gambar ilustrasi seseorang sedang menghitung uang.

Klungkung, baliberkabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk memberikan keterangan terkait penyaluran dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (14/10/2025) di Kantor Kejari Klungkung itu diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, beserta beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka dimintai klarifikasi soal mekanisme pemberian hibah senilai sekitar Rp700 juta yang digunakan untuk kegiatan di Pura Prajapati, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, I Made Iskadi Kekeran, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan untuk menelusuri alur penggunaan dana hibah dari hulu ke hilir.

“Pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan. Kami klarifikasi seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari pengajuan, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menegaskan, langkah ini dilakukan demi memastikan pengelolaan hibah daerah berjalan sesuai peraturan dan prinsip akuntabilitas publik.

Sementara itu, Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, membenarkan kehadirannya memenuhi panggilan Kejari Klungkung. Ia menuturkan, kedatangannya semata untuk memberikan penjelasan administratif mengenai proses hibah yang sudah dijalankan oleh Pemkab Badung.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Semua sudah kami jelaskan secara terbuka dan sesuai dengan dokumen yang diminta,” katanya seusai pemeriksaan.

Menurutnya, setiap hibah yang disalurkan Pemkab Badung telah melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan peraturan daerah.

Selain Sekda, sejumlah pejabat dari OPD teknis seperti Dinas Kebudayaan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung juga turut dipanggil. Pemeriksaan dilakukan selama beberapa jam oleh penyidik Kejari Klungkung untuk menelusuri kelengkapan dokumen seperti SK Bupati, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Kejaksaan menegaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Proses masih difokuskan pada pengumpulan data dan klarifikasi administratif.

“Kami ingin memastikan seluruh mekanisme hibah berjalan sesuai ketentuan. Jika ada ketidaksesuaian, akan kami dalami,” ujar Kasi Pidsus Iskadi Kekeran. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar