Breaking News

Kejari Tabanan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Beras, 140 Saksi Diperiksa

Tabanan, baliberkabar.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beras di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika Kabupaten Tabanan memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang sejak tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka berinisial IPSD, mantan Direktur Utama Perumda Dharma Santhika; IKS, Ketua DPC Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan; serta IWNA, Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.

Kepala Kejari Tabanan I Made Dwi Adnyana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2020 hingga 2021.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kontrak pengadaan dengan barang yang diserahkan. Selisih harga antara beras premium dan medium dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi,” ujar Dwi Adnyana saat konferensi pers di Kantor Kejari Tabanan, Rabu (15/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, beras yang seharusnya berkualitas premium justru disalurkan dalam kondisi medium, bahkan ditemukan rusak, patah, dan berkutu.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,85 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 140 saksi, dua orang ahli, serta melakukan klarifikasi terhadap 28 pabrik penyosohan beras dan satu Koperasi Unit Desa (KUD) yang diduga terlibat dalam distribusi.

Dari hasil pemeriksaan dokumen administrasi dan audit internal, penyidik menemukan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan, serta lemahnya pengawasan internal di tubuh Perumda Dharma Santhika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Tabanan menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum jika ditemukan bukti baru.

“Apabila nanti ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah kepada pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tegas Dwi Adnyana.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Bali karena melibatkan perusahaan daerah yang seharusnya berperan mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan transparansi dalam setiap kegiatan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar