Badung, baliberkabar.id - Seorang pemuda berinisial M (22) akhirnya diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi setelah diduga menjadi dalang di balik serangkaian aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Bali.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, ini tercatat telah beraksi di lebih dari 20 lokasi berbeda. Dalam setiap aksinya, M menargetkan tabung gas elpiji milik warga yang diletakkan di dapur atau pekarangan rumah.
Aksi terbarunya terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 12.15 WITA di Banjar Guming, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi. Saat itu, M kepergok seorang warga yang memergokinya membawa kabur tabung gas milik tetangganya. Warga kemudian berteriak dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta rekam jejak di beberapa lokasi, polisi menemukan adanya pola kejahatan serupa yang mengarah pada pelaku yang sama.
Kurang dari 24 jam kemudian, M ditangkap di sebuah warung di Banjar Blumbang, Desa Penarungan, Minggu (12/10/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat tabung gas 3 kg, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam dengan nomor polisi DK 6864 AEW, helm krem, serta jaket hitam yang digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri tabung gas karena alasan ekonomi. Barang curian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu per tabung di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar. “Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar M di hadapan penyidik.
Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menyebut, M merupakan spesialis pencuri tabung gas yang telah beraksi berulang kali di sejumlah wilayah, antara lain Penarungan, Gulingan, Abianbase, Gerih Abiansemal, Darmasaba, Abiantuwung, Kaba-Kaba, hingga kawasan Kuta dan Tukad Irawadi, Denpasar.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya dan mengakui pernah mencuri di lebih dari 20 lokasi berbeda,” jelas Kompol Rai Darmayasa, Selasa (14/10/2025).
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Mengwi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Smty)
Social Header