Breaking News

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kuningan Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Polisi Militer

Kuningan, baliberkabar.id - Dalam upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menjajaki kerja sama strategis dengan Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) III/3-6 Kuningan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Senin (20/10/2025), dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun komunikasi lintas institusi antara Pemasyarakatan dan Polisi Militer, khususnya di bidang pengamanan, pembinaan narapidana dari unsur militer, serta penegakan disiplin di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menjalankan fungsi pembinaan dan penegakan hukum yang selaras.

“Kami berharap melalui sinergi ini, hubungan kerja antara Lapas Kuningan dan Subdenpom dapat terjalin lebih erat, terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sukarno Ali.

Menurutnya, kerja sama ini juga sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai instansi penegak hukum untuk menciptakan sistem pembinaan narapidana yang lebih efektif dan berintegritas.

Sementara itu, Komandan Subdenpom III/3-6 Kuningan menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Lapas Kuningan dalam membangun koordinasi dengan aparat militer. Ia menegaskan komitmen Subdenpom untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, terutama dalam hal penanganan warga binaan atau tahanan yang berasal dari unsur militer.

“Kami siap bersinergi dan berkoordinasi dengan Lapas Kuningan, baik dalam hal pengamanan, pembinaan, maupun penegakan disiplin bagi anggota TNI yang tengah menjalani proses hukum,” tegasnya.

Pertemuan antara Lapas Kuningan dan Subdenpom ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang sama-sama menekankan pentingnya sinergi dan profesionalitas antar lembaga dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, kedua pihak berharap tercipta hubungan kerja yang solid, efektif, dan berkelanjutan, baik dalam konteks pembinaan narapidana maupun penguatan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar