Breaking News

Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan Usai Temuan Narkotika, AZ Dipindahkan ke Sel Isolasi

Jakarta, baliberkabar.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat memperketat pengawasan internal setelah salah satu warga binaannya, Muhammad Amar Akbar alias AZ, terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pihak rutan memastikan penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa temuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukan disebabkan kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang digelar secara rutin pada 3 Januari 2025.

“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi isolasi selama 40 hari kepada AZ serta pencabutan hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat.

“AZ juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, sejak awal tahun 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.

“Sejak Januari hingga Oktober 2025, kami telah memindahkan 765 warga binaan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang melebihi kapasitas,” jelasnya.

Selain itu, pihak rutan juga rutin melaksanakan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, serta penggunaan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.

“Semua prosedur dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengikuti standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap gerakan Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba), seluruh petugas rutan telah menandatangani Pakta Integritas serta melakukan kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan.

Rutan juga memberikan penghargaan kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.

“Langkah-langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kami menjadikan Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membenarkan bahwa pengungkapan kasus AZ bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas Rutan Jakarta Pusat.

“Setelah barang bukti ditemukan, pihak rutan segera melaporkannya kepada kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Pengky. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar