Breaking News

Sempat Kabur ke Sulawesi, Pelaku Pembunuhan Sadis di Kuta Terancam Hukuman Berat

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Kuta.

Badung, baliberkabar.id - Setelah sempat melarikan diri hingga ke Sulawesi Utara, seorang pria berinisial KM (32), asal Bitung, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap ES, rekan kerjanya, yang ditemukan tewas di rumah kontrakan kawasan Jalan Patimura, Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu malam (11/10/2025).

Korban ES ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakan dalam posisi duduk bersila dengan luka parah di bagian leher. Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H. membenarkan kejadian tersebut.

“Korban mengalami luka berat akibat kekerasan benda tajam yang memotong saluran pernapasan dan pembuluh darah besar di leher,” ungkap Kompol Agus, Minggu (12/10/2025).

Pelaku KM diketahui bekerja di tempat yang sama dengan korban, yakni sebuah bar di kawasan Pantai Kuta. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Pelaku merasa sering dihina dan direndahkan oleh korban, bahkan soal asal-usul keluarganya.

Pertengkaran antara keduanya terjadi saat mereka pulang dari tempat kerja. Saat tiba di rumah kontrakan, korban meminta pelaku memijatnya. Di saat itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk menyerang.

Saat korban duduk bersila, pelaku yang berada di belakangnya menggorok leher korban sebanyak empat kali menggunakan benda tajam hingga korban meninggal dunia di tempat.

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur ke Bitung, Sulawesi Utara melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Kuta, dan Polresta Manado akhirnya berhasil meringkusnya pada Minggu (12/10/2025).

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum dan pendalaman keterangan lebih lanjut,” jelas Kompol Agus Riwayanto.

Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar