Breaking News

Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Kuta, Bali Terhenti di Bitung

Terduga pelaku KM kini diamankan di Polresta Denpasar.

Bitung, baliberkabar.id - Pelarian KM (32), terduga pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, akhirnya terhenti. Tim gabungan Kepolisian berhasil membekuk KM di wilayah Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, setelah sempat melarikan diri lintas pulau selama dua hari.

Penangkapan ini menjadi penutup dari upaya pencarian intensif yang melibatkan Polsek Kuta, Polresta Denpasar, serta Polda Sulawesi Utara.

KM ditangkap di rumah salah satu temannya di kawasan Lorong Saitun, Madidir, tanpa perlawanan. Berdasarkan informasi awal, KM berencana melanjutkan pelariannya ke Pulau Obi, Maluku Utara, sebelum akhirnya ditangkap.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan berinisial ES (41) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, pada Senin (13/10/2025) sore. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher.

Dari hasil penyelidikan awal, KM diduga melakukan aksi kekerasan tersebut karena persoalan pribadi dengan korban. Ia juga diduga sempat merusak CCTV di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Setelah peristiwa itu, KM disebut tidur di lokasi kejadian semalaman sebelum melarikan diri keesokan harinya.

Rekaman CCTV di Bandara Ngurah Rai kemudian menjadi kunci penelusuran polisi. Dalam rekaman itu, KM terlihat memesan tiket menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado, yang mengarahkan penyidik untuk memperluas pencarian hingga ke wilayah Sulawesi Utara.

Kepala Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Utara, AKP Frelly Regapat, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antar satuan kepolisian lintas daerah.

“Kami menerima informasi resmi dari Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, pada Selasa (14/10/2025). Informasi itu menyebutkan bahwa terduga pelaku kemungkinan besar bersembunyi di wilayah Sulawesi Utara,” ujar AKP Regapat.

“Setelah dilakukan penyisiran bersama tim dari Polresta Manado, Minahasa Utara, dan Bitung, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Saat ini, KM tengah dalam proses pemulangan ke Bali untuk diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif penuh di balik tindakan yang menewaskan korban ES tersebut.

KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan memastikan bahwa pelaku kejahatan, sekejam apa pun perbuatannya, tidak akan bisa bersembunyi lama dari hukum,” tutup AKP Frelly Regapat. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar